Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 532 peserta seleksi Calon PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.
Merespons hal tersebut, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan berijazah D4 Bidan Pendidik formasi Bidan Ahli Tahun 2023.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7), menjelaskan temuan maladministrasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pada April 2024.
Selain itu, berdasar hasil permintaan keterangan yang dilakukan pada Mei 2024, dan hasil pemeriksaan lapangan pada Juni 2024.
Adapun aduan terkait pembatalan kelulusan ini dilaporkan oleh Ikatan Bidan Indonesia yang mewakili 532 pelamar yang kelulusannya dibatalkan.
Pihak terlapor adalah Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Endi Jaweng menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik, sehingga mereka tidak memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan ratusan PPPK 2023.
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?